Onejavanews.online || SURABAYA - Hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 20.30 wib di Giras Abu Jalan Kedinding Tengah, Surabaya. Unit Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Judi Online dengan Uang sebagai Taruhan bernama inisial AB Bin C umur 43 tahun warga jalan Kedinding tengah.
Untuk menindaklanjuti Informasi Masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian di Giras Abu Jl Kedinding Tengah Surabaya, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku atas nama inisial AB Bin C umur 43 tahun warga jalan Kedinding tengah pada saat bermain Judi Online slot Dragon dengan Uang sebagai Taruhan dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hijau Tosca.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Pelaku mengakui berperan sebagai pemain dan penjual CHIP yang digunakan sebagai sarana dalam permainan Judi Online slot Dragon dengan Uang sebagai Taruhan dan CHIP yang sudah terjual sebanyak 49 B dengan uang Hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- dan sebagian membayar melalui transfer ke Rekening BCA milik Pelaku dengan kartu ATM BCA .
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka AB bin C sebagai berikut:
1. 1(satu) unit Handphone merk Redmi warna hijau tosca.
2. Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
3. ATM BCA.
Atas perbuatannya tersangka AB bin C dijerat dengan pasal 303 KUHP dan di ancam penjara selama maksimal 10 tahun.
(Firman)
dibaca
0 Komentar