Selanjutnya Kasat Reskrim Hendro Sukmono yang sedang Acara digelar pada kegiatan tersebut juga memaparkan pada kegiatan perihal Penganiayaan di duga oleh salah satu perguruan silat di jl Tunjungan 15 Januari 2024.
Kemudian Kasat reskrim juga memaparkan tiga tersangka ke awak media pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024. Ujar kasat Reskrim diketahui dari enam tersangka dan tiga bawah Umur tidak di tampilkan saat Perss Release.
Selanjutnya dari tiga Pelaku diketahui warga Wonokromo, Peristiwa ini terjadi saat ada acara pengukuhan warga pencak silat IKSPI, yang mengadakan konvoi di jalan Tunjungan setelah itu salah satu peserta Konvoi melihat ada seorang pemuda yang memakai kaos dari perguruan silat lain dan terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya rute yang di lalui oleh peserta konvoi tersebut Fly over di jl Kedung Mangu, juga menemukan di handphone terdapat foto silat logo hingga dari unit reskrim polrestabes Surabaya menangkap 6 tersangka 3 dewasa dan 3 bawah umur, ujar Kasat Reskrim.
Hasil dari penangkapan tersebut dari tersangka Satreskrim mengamankan dua bukti berupa helm dan handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 yang berakibat luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pungkasnya.
(Firman)
dibaca
0 Komentar