Onejavanews.com || Surabaya Polres Pelabuhan Tanjungperak telah mengamankan pelaku tindak kasus Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Pada anak, Tersangka berinisial AS, Umur 24 Tahun, Laki-Laki warga Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya.
Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib tersangka AS umur 24 tahun bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 Bangun Sari Surabaya.
Kemudian teman - teman tersangka dengan tersangka AS berpesta sampai waktu kurang lebih 02.00 Wib kemudian Tersangka AS bersama teman-temannya bermain motor dengan memblayer-blayer motornya hingga warga kampung tidak senang.
Selanjutnya korban CH umur 42 Tahun warga Jalan Rembang Surabaya menegur Tersangka AS bersama teman-temannya. Dikarenakan tidak terima Tersangka AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024 , dan sekira pukul 22.30 Wib.
Tersangka AS bersama teman-temannya mengitari untuk mencari korban CH. Kemudian, menemukan korban CH, tersangka AS bersama dengan teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah Jl. Rembang 74B RT. 01 RW. 04 Kel. Dupak Kec. krembangan Kota Surabaya.
Setelah itu anak korban yang bernama inisial AIP Laki-Laki, 24 Tahun melaporkan kejadian pengeroyokan kepada Pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya.
Barang bukti yang disita dari tersangka :
• 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020.
• 1 (satu) buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih.
Barang bukti disita dari pelapor :
• 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.
Modus operandi Tersangka AS bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap Korban CH, dengan motif Tersangka AS bersama teman-temannya Balas dendam.
Tersangka AS umur 24 tahun warga Dupak Bangunrejo di kenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Syah)
dibaca
0 Komentar