Onejavanews.com || Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya Unit I Jatanras Satreskrim telah melaksanakan giat Ungkap Kasus terhadap Tindak Pidana Curanmor R2, Mengamankan Tersangka AR Laki-laki 35 tahun Warga Jl. Sidodadi Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.
Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wib. Anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang benama inisial M Laki-laki umur 41 tahun yang tinggal di alamat Jalan Tenggumung Wetan Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya. yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu, Korban kehilangan sepeda motor honda vario di depan Toko Sakinah Mart, Jl. Tenggumung Wetan, Pegirian, Surabaya.
kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku AR Laki-laki umur 35 tahun.
Selanjutnya pelaku AR beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjungperak guna proses sidik lebih lanjut. Hasil Pengembangan Pelaku merupakan residivis pelaku Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada tahun. 2020.
Selain melakukan pencurian sesuai TKP di atas, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP, yakni :
- TKP Jl. Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X
- TKP Jl. Nyamplungan, hasil Honda Beat
Barang bukti yang disita dari korban M umur 41 tahun warga jalan tergumung Surabaya :
- 1 buah kunci sepeda motor Vario merk Honda
- 1 bendel surat keterangan Finance
- 1 buah STNK
Barang bukti yang disita dari Pelaku AR umur 35 tahun warga Sidodadi Surabaya:
- 1 unit sepeda motor Vario merk Honda warna putih biru.
- 1 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda.
Modus Operandi pelaku AR bersama rekannya mengambil spd motor milik korban yang diparkir di depan Sakinah Mart dgn menggunakan kunci - T.
Pelaku AR umur 35 tahun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (Red)
dibaca
0 Komentar