Sat Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Mengamankan Pelaku Judi Online di Wonokusumo

 

Polsek Krembangan

 Onejavanews.com || Surabaya - Pada Hari Minggu Tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul : 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan seorang  laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Judi Online dengan Uang sebagai Taruhan bernama inisial MAA Bin SS umur 24 tahun warga Bulak Sari Surabaya, Tersangka MAA Bin SS ditangkap di Giras P Jl. Wonokusumo Surabaya. 

Kronologi Penangkapan Tersangka MAA Bin SS sebagai berikut menindaklanjuti adanya Informasi Masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Perjudian di Giras P Jl Wonokusumo Surabaya, Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP dan berhasil menangkap Pelaku bernama Inisial MAA Bin SS umur 24 tahun yang sedang bermain judi Online.

Pada saat bermain Judi Online Star Like princes  dengan Uang sebagai Taruhan dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Pelaku telah terbukti melakukan Perbuatan Tindak Pidana Judi Online dengan Uang sebagai Taruhan.

Barang bukti yang disita dari Tersangka MAA Bin SS yaitu:

1. 1(satu) buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam dengan.

Selanjutnya tersangka MAA Bin SS umur 24 tahun dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara. (FR)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar