Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa - Bali

Polrestabes Surabaya


Onejavanews.com || Surabaya - Pada hari Jum'at tanggal 19 januari 2024 sekira Pukul 13.00 wib, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan melaksanakan kegiatan pers Rilis di gedung Pasat Gatra di pimpin oleh Kompol Fadila Fanara dan jajaran.

Terkait pengungkapan narkotika jaringan Jawa Bali jadi pada tanggal 5 Januari tahun 2024. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua laki-laki dengan inisial RM umur 45 tahun dan EM umur 36, Tersangka  RM dari Denpasar Bali dan saudara EM dari Surabaya, Saat Penangkapan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu parkiran hotel di Kota Surabaya.

Pada saat melakukan Penangkapan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika plastik teh Cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram kemudian 50 bungkus plastik jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir kemudian 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram dari pengungkapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini.


Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali, kos-kosan dari tersangka ditemukan barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83, 9 gram kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105, 1 gram. 

Berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.

kemudian ini merupakan kali Kedua saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya dari EM kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini dia diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan rumah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan.

Selanjutnya dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72. 000 jiwa.

kemudian Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun. Pungkasnya...(red)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar