Unit IV Resmob Polres Pelabuhan Tanjungperak, Berhasil Amankan seorang DPO Curanmor


Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Onejavanews.com || Surabaya - Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024,  Unit IV Resmob Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya berhasil mengamankan pelaku DPO Curanmor bernama inisial H, Laki-laki, 37 tahun, Swasta, Islam, d/a Jl. Sombo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kronologi penangkapan Pelaku merupakan target operasi Curanmor dari tim opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sekarang tinggal di daerah Wonosari, anggota opsnal unit IV berhasil mengamankan pelaku H di kos kosan Wonosari gang 7, Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB, selanjutnya Pelaku H diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari korban :

 - 1 (satu) bandel fotocopy BPKB

 - 1 (satu) lembar fotocopy STNK

 - 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario

Barang Bukti disita dari Tersangka :

 - 1 (satu) buah pembuka magnet

 - 2 (dua) buah mata kunci T

 - 1 (satu) buah kunci T

Modus operandi Pelaku H umur 37 tahun Korban merupakan tetangga dari pelaku, pelaku sangat paham tentang keseharian korban, saat korban beristirahat di tempat kerjanya dan memarkir sepeda motor pelaku langsung menghampiri lokasi dan langsung membuka kunci sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah di siapkan lalu pergi meninggalkan lokasi

Di kantor kebersihan Pemkot Jl. Bunguran, Kota Surabaya. Korban S laki-laki umur 32 tahun tinggal di jalan Sambongan VI, Surabaya Melaporkan masalah ini ke kantor polisi.

 Hasil pengembangan kasus Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019, Pelaku H juga melakukan aksi curanmor di Jalan Sencaki mendapatkan hasil Sepeda Motor Honda Beat.

Pelaku H umur 37 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(red)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar