Onejavanews.online || SURABAYA - Pada hari Jumat sekira pukul 15.20 Wib Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Press Release ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika selama bulan Februari 2024 dengan mengamankan 21 Tersangka.
Atas dasar Laporan Polisi Notior PVA/7-3/11/2024/SPKT Saob Pares Pelabuhan Tanjung Perak Tanggal 1 29 Februari 2024 (Total 17 LP/Kasus)
Selanjutnya dalam Press Release di jelaskan oleh kasat Resnarkoba AKP Ahmad Chusen, S.H., M.H. Menjual, mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak diantaranya Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka. AF di Boharan Sidoarjo sehubungan telah kedapatan Barang Bukti narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 21,09 (dua puluh satu koma nol sembilan) Gram 1 (satu) bendel klip plastik, Sebuah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, Satu Unit handphone Merk VIVO Y2 Uang hasil sebesar Rp. 450.000, (empat ratus ima puluh ribu rupiah)
Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap Tu, STO dan Tik M.WS.Ds. Watestanjung Gresik sehubungan telah kedapatan Barang Bukti sebagai berikut :
Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 13,32 (Tiga belas koma tiga puluh dua) Gram; Narkotika Jenis Ekstasi dengan jumlah 199 Butir (Seratus Sembilan Puluh Sembilan) Butir,1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) Unit handphone merk Realme.
Menjual, mengedarkan Narkotika golongan I jenis Shabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa PLL tanpa izin edar diantaranya:
Dan selanjutnya pada hari Rabu, Tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka A.F.S kemudian dilakukan interogasi dan dilaksanakan penggeledahan di tempat kost Tersangka AFS di Mastrip Surabaya.
Tersangka kedapatan Barang Bukti sebagai berikut, 7 (tujuh) buah klip plastik Narkotika Jenis Shabu dengan berat total Bruto #1,66 (Satu koma enam puluh enam) Gram, Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 27.150 (Dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh) Butir, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) Unit handphone merk Infinix,
Narkotika Shabu dan Obat Keras Berbahaya berupa PII LL didapat dengan cara membeli dari tersangka VN (DPO). Barang bukti :
Narkotika Jenis Sembilan Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Enam Gram, Narkotika Jena 199 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan butir, 2 Narkotika Jens PLL 27.670 (Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu), Handphone berbagai merk 10 (Sepuluh buah) uang tunai sebesar Rp 2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Riku Rupiah), Timbangan Electrik-2 (dua) buah.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ayat (1) "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 1 (satu) mayar s/d 10 (sepuluh) milyar
Ayat (2) "Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat & (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."
Dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)" Ayat (2) "Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Junto Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa Tablet berwarna putih yang berlogo LL dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan hasil ungkap Satresnarkoba pada bulan Febuari telah menyelamatkan 3.700 (tiga ribu tujuh ratus) jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). pungkasnya
(Firman)
dibaca
0 Komentar