Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Mengamankan Tersangka Narkotika Jenis Sabu di Kamar Kos


Polrestabes Surabaya

Onejavanews.online ||Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, Sekira pukul 12.00 WIB di Kamar kos Jl. Jatisari Surabaya dan mengamankan ADS BIN MZA, Umur 29 tahun warga Jl. Kedung Mangu Selatan Kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Didasari LP/A/ 87/ II/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2024.

Untuk Kronologi Kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, kurang lebih pukul 12.00 WIB sewaktu di Kamar Kos Jl. Jatisari Surabaya Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya

Barang bukti yang di temukan dari tersangka ADS BIN MZA :

= 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram;

= 1 (satu) timbangan elektrik

= 2 (dua) bendel plastik klip

= 1 (satu) buah HP Samsung

Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekira pukul 03.00 WIB pada waktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Firman)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar