Onejavanews.online || SURABAYA - Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 21.15 wib menangkap tersangka MFS Bin S umur 26 tahun di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Surabaya.
Atas dasar LP/ A/ 98/ II/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Februari 2024.
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MFS Bin S umur 26 tahun warga Simojawar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika Jenis Sabu.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka MFS umur 26 tahun yaitu:
a. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram,
b. 1(satu) unit timbangan Elektrik;1(satu) bendel plastic klip; 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik;
c. 1 ( satu) Hp android merk Oppo
d. Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
e. 1(satu) bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi (1) satu batang;
f. 1(satu) dompet kecil warna merah;
g. 1(satu) tas cangklong warna Hitam
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Tersangka MFS mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam.: 19.00 wib dengan cara diranjau di sekitar Jl. Gubeng Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah),
Menurut keterangan Tersangka MFS Narkoba tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) gram Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, Bahwa tersangka menjadi pengedar baru 3 (tiga) kali, dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.
Atas Perbuatannya Tersangka MFS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Firman)
dibaca
0 Komentar