Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Press Release Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibat Meninggal Dunia

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Onejavanews.online || Tanjungperak - Gelar Pers Release ungkap Kasus Pengeroyokan yang yang mengakibat kan meninggal dunia di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wiliam Cornelis Tanasale bersama Kasat Reskrim dan Kasihumas.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 6 orang terduga tersangka Dewasa yaitu : AR Laki-laki umur 19 tahun,BR Laki-laki umur 18 tahun, MA laki-laki umur 19 tahun,GM laki-laki umur 18 tahun dan terduga tersangka di bawah umur NR laki-laki umur 17 tahun, GM laki-laki 18 tahun beserta barang bukti. Ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wiliam Cornelis Tanasale

Kasat Reskrim polres Pelabuhan Tanjung Perak memaparkan untuk Kronologi Kejadian dimulai dari sekelompok pemuda Kedung Manggu Randu berkumpul sambil menenggak minuman keras di Basecamp Kedung Manggu Selatan.

Selanjutnya ABH, NR dan Terduga tersangka AR dari Kelompok Pemuda Kedung Manggu Randu Menerima Direct Message Instragram dari Kelompok Pemuda Wonokusumo yang Isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di pertigaan jalan Wonokusumo Surabaya Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 01.30 wib.

Kemudian Terduga tersangka AR memberitahukan kepada seluruh anggota kelompok Kedung Manggu Randu terkait adanya tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata tajam maupun tumpul.

 Selanjutnya Kelompok Kedung Manggu Randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan Kedung Manggu Selatan mengarah jalan Sidotopo wetan dan menunju jalan Terggumung Baru hingga sampai di titik pertemuan di pertigaan jalan Wonokusumo.

Sesampainya Kelompok Kedung Manggu Randu di pertigaan jalan Wonokusumo Selanjutnya Kelompok Kedung Manggu Randu menyalakan petasan sebagai tanda bahwa sudah siap untuk melakukan tawuran.

Kemudian tidak berselang lama Kelompok Wonokusumo membalas menyalahkan petasan sebagai tanda bahwa sudah siap untuk melakukan tawuran.

Mendengar Letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka Kelompok Kedung Manggu Randu menyalahkan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo, Terjadi saling serang antara kedua kelompok tersebut.

Pada saat kelompok Kedung Manggu Randu menyerang kelompok Wonokusumo Korban MZG laki-laki umur 18 tahun berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo namun korban MZG terjatuh dan ARD (DPO) berhasil membacok pinggang korban MZG satu kali, Selanjutnya diikuti ABH, NR membacok korban mengunakan Clurit Corbek mengenai punggung kanan bawah sebanyak satu kali terduga tersangka AR memukulkorban menggunakan stick Golf sebanyak tiga kali kemudian TL (DPO) membacok korban dengan Samurai.

Selanjutnya korban MZG berhasil kabur namun tidak berselang lama terkena bacokan dari terduga tersangka BR, RZ (DPO), YY (DPO), DM (DPO), RD (DPO), Dalam aksi tawuran kedua kelompok tersebut menyebabkan korban MZG laki-laki umur 18 tahun dari kelompok pemuda Wonokusumo mengalami luka bacok pada punggung dan kaki hingga meninggal dunia, Korban sempat dilarikan ke RS Husada Prima Jalan Pegirian.

Untuk motif, Video konten tawuran yang akan diunggah pada Medsos, Untuk menunjukan jati diri dan kekuatan  masing-masing kelompok.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu; pakaian korban, 1 buah corbek panjang 1.5 meter, 1 buah Clurit panjang 1.2 meter, 1 buah Clurit panjang 90 CM, 1 buah samurai panjang 1 meter, 1 buah HP Oppo A12, rekaman CCTV di lokasi kejadian, VISUM ET REPERTUM, Rekam medis.

Atas Perbuatannya para terduga tersangka disangkakan PASAL 170 AYAT (2) KE 3 KUHP Jo. PASAL 55 ATAU 56 KUHP, PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1951. Pungkasnya 

(Firman)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar