Gara - Gara Rebutan Lahan Parkir Berakhir di Penjara

 

Polsek Menganti

Onejavanews.online || Gresik - Polsek Menganti berhasil ungkap kasus Dugaan tindak pidana Membawa, memiliki senjata tajam berupa Pedang yang digunakan untuk mengancam orang lain dan atau Perbuatan tidak menyenangkan.

Untuk Kronologi kejadian sebagai berikut asal mulanya pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB ketika korban sedang bersama saksi ZRS yang sedang menjaga parkiran alfamart, kemudian didatangi oleh pelaku FA alias T Bin S (Alm)  dan kemudian menantang saksi ZRS untuk berkelahi sambil marah-marah dengan membawa sajam tetapi tidak ditanggapi oleh saksi ZRS, mengetahui hal tersebut korban K (orang tua saksi) berusaha melerai sambil berteriak-teriak.

Selanjutnya tiba-tiba pelaku mengayunkan sajam ke arah korban K, tetapi tidak kena dan dilerai oleh warga selanjutnya petugas piket mendapat informasi jika ada keributan di depan alfamart jalan raya Dsn. Sidomulyo, Ds. Hulaan, Kec. Menganti, Kab. Gresik.

Kemudian tujuan yang sebenarnya tersangka datang di TKP adalah memang sengaja mendatangi saksi untuk di ciderai, yang menurut keterangan tersangka kalau saksi tersebut memberikan informasi tidak benar kalau tersangka adalah seorang informance obat terlarang, dan dalam kejadian ini tidak ada hubungannya rebutan lahan parkir.

Pelaku mendatangi saksi sambil marah-marah dengan disertai membawa alat berupa sajam, kemudian mengayunkannya kepada korban sehingga korban ketakutan dan melaporkan kepada petugas kepolisian, selanjutnya  tersangka diamankan Petugas kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Petugas kepolisian yaitu; 1 buah sajam dengan ukuran 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu, Rekaman CCTV saat tersangka melakukan Tindak Pidana.

Tersangka dijerat dengan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata api dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP.

(Firman)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar