Polsek Simokerto Evakuasi Pelaku Pencurian Dari Amukan Warga

 

Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya

Onejavanews.online || Surabaya - Polsek Simokerto Amankan pemuda MA 18 tahun yang melakukan Tindak Pidana pencurian di kebon dalem 9 Surabaya pada hari Minggu sekira pukul 13.00 Wib.(6/10)

Awal kejadian aksi nekat Pelaku MA 18 tahun melakukan aksi pencurian HP dan LPG di salah satu rumah warga di kebon dalem 9 Surabaya pada siang hari, Aksinya ketahuan salah satu warga dan diteriak'i Maling sehingga warga sekitar langsung berkumpul untuk menangkap pelaku.

Kemudian salah satu warga Kebon dalem melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian, Tidak menunggu lama Anggota Polsek Simokerto meluncur ke TKP guna langsung mengamankan pelaku.

Respon cepat Polsek Simokerto sangat di acungi jempol karena klau terlambat sedikit pelaku sudah dimassa oleh warga yang sudah banyak berkumpul di TKP.

Evakuasi pelaku untuk dibawa ke Polsek Simokerto pun harus ekstra karena warga sudah berkumpul begitu banyak untuk menghakimi pelaku pencurian.

Setelah itu anggota membawa ke Mapolsek Simokerto pelaku MA 18 tahun beserta barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan di proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal  362 KUHP tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Man)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar