Onejavanews.online || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 22,05 (dua dua koma nol lima) gram , Tersangka M bin M N laki-laki umur 36 tahun yang bertempat tinggal di Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kec. Dukuh Pakis Surabaya, dan Kost di Jl. Deres Pedalaman Sidoarjo.
Untuk Kronologi penangkapan pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, sekira pukul pukul 19.30 WIB, di kamar Kost Jl. Bulak Banteng Lor Kec. Kenjeran Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, yang barang tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu: 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram.
Selain Narkoba Polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Timbangan Elektrik “Pocket Scale”, Beberapa bendel Klip Plastik, Uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah sendok plastik, 1 (satu) buah Skrop sedotan Plastik, 1 (satu) buah Dompet panjang warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam “Genuine Accessories”, 1 (satu) buah HP merk OPPO.
Selanjutnya tersangka M bin M N mendapat barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo) Pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024, kurang lebih pukul 19.00 WIB, yang berada di daerah Legundi Gresik, yang awalnya sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dalam bentuk 2 (dua) paket yang masing-masing @seberat 15 (lima belas) gram dengan cara membeli seharga @Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) /pergramnya.
Kemudian total keseluruhan Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan untuk barang tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka yaitu: 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dijual Tersangka kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dititipkan Tersangka kepada Saudara IR, untuk dijual.
Jadi untuk sisa barang bukti lainnya sudah disita dari tersangka Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB, di kamar Kost Jl. Bulak Banteng Lor Kec. Kenjeran Surabaya berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram.
Menurut Pengakuan tersangka M bin M N sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Man)
dibaca
0 Komentar