Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Warga Sidodadi Kulon Surabaya

Satresnarkoba

Onejavanews.online || Surabaya - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil ungkap TP Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total 0,572 (nol koma sembilan ratus) gram, Narkotika jenis Extasi dengan berat Netto ± 189,836 (seratus delapan sembilan koma delapan tiga enam). 

Pada Hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul  12.30 Wib dirumah  Jl. Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka A F BIN K P laki-laki Umur 42 tahun bekerja sebagai juru parkir dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Barang bukti yang diamankan yaitu: 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,358 gram,  ± 0,213 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisikan 61 (enam puluh satu) butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 20, 645 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 4,280 gram, 3 (tiga) kantong plastik klip yang berisikan serbuk  extasi warna orange dengan berat netto 75,110 gram, ±38,530 gram,± 51, 271, gram.

Selain Narkoba Polisi berhasil mengamankan : 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) kotak berwarna merah muda, 1 (satu) Handphone Vivo warna pelangi; 2 (dua) Pak plastik klip, 2 (dua) buku catatan penjualan Narkotika, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah).



Selanjutnya dari hasil interogasi bahwa Tersangka A F BIN K P memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) gram dan Extasi serta serbuk Extasi  tersebut dari Saudara S (dpo) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jl Sumbo Surabaya dengan cara bertemu langsung dengan orang suruhan saudara S (dpo).

Tersangka A F BIN K P mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah  Saudara S (dpo).

Kemudian tersangka mengaku menjual narkotika jenis sabu setip gram nya mendapat keuntungan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah).

Tersangka A F BIN K . Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar