Onejavanews.online|| Surabaya - Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Laki-laki bernama inisial AR umur 26 tahun yang tinggal di alamat Jl Kelasi 40 RT 3 RW 3 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya, Melakukan Tindak Pidana Pencurian (Copet) dalam acara parade juang yang ada di jalan siola Surabaya. (3/11)
Atas laporan Korban AHA, Laki-laki, Umur 41 Tahun, Jl. Teluk Aru Kec. Pabean Cantian Surabaya. Laporan Polisi LP/B/1071/XI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Untuk Kronologi kejadian pada hari Minggu, tanggal 3 November 2024 ada acara parade juang di jalan siola Surabaya, pelaku bersama rekan-rekannya berbaur dengan para penonton parade juang Surabaya di TKP.
Mereka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan, dan yang lain sebagai eksekutor.
Selanjutnya setelah berhasil mengambil HP milik korban, HP korban tersebut berpindah ke pelaku lain secara estafet, hingga akhirnya dijual kepada penadah.
Tersangka AR Umur 26 tahun berperan mengalihkan Perhatian korban dengan menyenggol badan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya yaitu : pakaian yang digunakan Pelaku, Kotak kemasan HP Realme Cuci.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pencurian (copet)
(Man)
dibaca
0 Komentar